Sabtu, 21 April 2018

Elemen Penilaian HPK

Elemen Penilaian HPK 1.

1) Ada regulasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga (lihat juga  TKRS 12.1 EP 1; dan TKRS 12.2 EP 2).
R : Regulasi tentang hak pasien dan keluarga.
2) Pimpinan rumah sakit memahami hak serta kewajiban pasien dan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
W : Wawancara Direktur; Kepala bidang / divisi; Kepala unit pelayanan; Staf RS.
3) Rumah sakit menghormati hak serta kewajiban pasien dan dalam kondisi tertentu terhadap keluarga pasien bahwa pasien memiliki hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan pada keluarga dan pihak (D,W).
W : Wawancara Direktur; Kepala bidang / divis; Kepala unit pelayanan; staf RS.
4) Semua staf memperoleh edukasi dan memahami tentang hak serta kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya melindungi hak pasien. (D,W).
D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien.
W : Kepala Diklat; Staf RS.

HPK snars 2018

https://galihendradita.files.wordpress.com/2018/02/hpk-snars-2018.pptx

Virus Zika



Persyaratan Rumah Sakit Kelas A

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebagai Rumah Sakit Kelas A berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 adalah:

1. Pelayanan Medik

a. Pelayanan Medik

Pelayanan medik minimal yang harus dipenuhi adalah :
  1. Pelayanan Gawat Darurat 24 jam terus menerus.
  2. Pelayanan Medik Spesialis Dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
  3. Pelayanan Medik Spesialis Penunjang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.
  4. Pelayanan Medik Spesialis Lain meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.
  5. Pelayanan Medik Subspesialis meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut.
  6. Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut.

Persyaratan Rumah Sakit Kelas B

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebagai Rumah Sakit Kelas B berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 adalah:

1. Pelayanan Medik

a. Pelayanan Medik

Pelayanan Medik yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas B paling sedikit
meliputi:
  1. Pelayanan gawat darurat  24 terus menerus.
  2. Pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
  3. Pelayanan medik spesialis penunjang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.
  4. Pelayanan medik spesialis lain paling sedikit berjumlah 8 (delapan) pelayanan dari 13 (tiga belas) pelayanan yang meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.
  5. Pelayanan medik subspesialis paling sedikit berjumlah 2 (dua) pelayanan subspesialis dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi.
  6. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut paling sedikit berjumlah 3 (tiga) pelayanan yang meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti.

Persyaratan Rumah Sakit Kelas C

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebagai Rumah Sakit Kelas C berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 adalah:

1. Pelayanan medik;

a. Pelayanan medik

Pelayanan Medik yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum kelas C paling sedikit meliputi:
  1. Pelayanan gawat darurat  24 jam secara terus menerus.
  2. Pelayanan medik umum meliputi pelayanan medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu
    dan anak, dan keluarga berencana.
  3. Pelayanan medik spesialis dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
  4. Pelayanan medik spesialis penunjangmeliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, dan patologi klinik.
  5. Pelayanan medik spesialis gigi dan mulut paling sedikit berjumlah 1 (satu) pelayanan.

Jumat, 08 September 2017

Memasang, Perawatan, Pelepasan Selang Nasogastrik (NGT) dan pemberian Nutrisi, di dalan Keperawatan

1.      Pengertian Nasogastrik (NGT)
Melakukan pemasangan dari rongga hidung ke lambung
2.      Tujuan
a.       Memasukkan makanan cair atau obat-obat atau padat yang dicairkan atau padat yang dicairkan
b.      Mengeluarkan cairan atau isi lambung dan gas yang ada dalam lambung
c.       Mengirigasi karena perdarahan atau keracunan dalam lambung
d.      Mencegah atau mengurangi mual dan muntah setelah pembedahan atau trauma.
e.       Mengambil spesimen pada lambung untuk studi laboratorium.