Elemen Penilaian HPK 1.
1) Ada regulasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga (lihat juga TKRS 12.1 EP 1; dan TKRS 12.2 EP 2).
R : Regulasi tentang hak pasien dan keluarga.
2) Pimpinan rumah sakit memahami hak serta kewajiban pasien dan
keluarga sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
W : Wawancara Direktur; Kepala bidang / divisi; Kepala unit pelayanan; Staf RS.
3) Rumah sakit menghormati hak serta kewajiban pasien dan dalam
kondisi tertentu terhadap keluarga pasien bahwa pasien memiliki hak
untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan pada keluarga
dan pihak (D,W).
W : Wawancara Direktur; Kepala bidang / divis; Kepala unit pelayanan; staf RS.
4) Semua staf memperoleh edukasi dan memahami tentang hak serta
kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya
melindungi hak pasien. (D,W).
D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien.
W : Kepala Diklat; Staf RS.
W : Kepala Diklat; Staf RS.