Persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebagai Rumah Sakit Kelas A berdasarkan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 adalah:
1. Pelayanan Medik
a. Pelayanan Medik
Pelayanan medik minimal yang harus dipenuhi adalah :- Pelayanan Gawat Darurat 24 jam terus menerus.
- Pelayanan Medik Spesialis Dasar meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi.
- Pelayanan Medik Spesialis Penunjang meliputi pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik.
- Pelayanan Medik Spesialis Lain meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik.
- Pelayanan Medik Subspesialis meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut.
- Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut meliputi pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut.